ANGGARAN DASAR
OSIS
SLTP NEGERI 1 GUMELAR
SLTP NEGERI 1 GUMELAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra sekolah
SMP Negeri 1 Gumelar yang selanjutnya disingkat OSIS SMP Negeri 1 Gumelar
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMP Negeri 1 Gumelar,
Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa
sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insasi pembangunan
nasional guna:
a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
e. mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
e. mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
(1) Organisasi ini bersifat intrasekolah, dan merupakan
satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk
berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan
organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari
organisasi lain di luar sekolah;
(2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari SMP
Negeri 1 Gumelar, Kabupaten Banyumas
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa
yang masih aktif belajar di SMP Negeri 1 Gumelar
(2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota;
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa SMP Negeri 1 Gumelar, atau meninggal dunia.
(2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota;
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa SMP Negeri 1 Gumelar, atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang
disediakan oleh sekolah, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain
yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
(1) Setiap anggota mempunyai hak:
a. mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
b. memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
c. berbicara secara liasa, tertulis, atau tidak tertulis.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk:
a. memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. menghormati tenaga kependidikan;
d. memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (6K) di sekolah.
BAB V
PERANGKAT OSIS
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
(1) Perangkat OSIS terdiri atas:
a. Pembina OSIS;
b. Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK); dan
c. Pengurus OSIS.
a. Pembina OSIS;
b. Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK); dan
c. Pengurus OSIS.
(2) Pembina OSIS terdiri atas:
a. Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua;
b. Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran.
a. Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua;
b. Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran.
(3) Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
a. Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
b. Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.
a. Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
b. Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.
(4)
Pengrus OSIS terdiri atas:
a. Ketua,
b. Wakil Ketua I,
c. Wakil Ketua II,
d. Sekretaris,
e. Wakil Sekretaris I,
f. wakil Sekretaris II,
g. Bendahara,
h. Wakil Bendahara, dan
8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
(1) Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
(3) Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
(4) Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
(5) Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
(6) Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
(7) Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
(8) Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
a. Ketua,
b. Wakil Ketua I,
c. Wakil Ketua II,
d. Sekretaris,
e. Wakil Sekretaris I,
f. wakil Sekretaris II,
g. Bendahara,
h. Wakil Bendahara, dan
8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
(1) Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
(3) Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
(4) Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
(5) Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
(6) Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
(7) Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
(8) Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
BAB VI
MASA JABATAN
MASA JABATAN
Pasal
11
Masa
jabatan anggota Musyarawat Perwakilan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS adalah satu
tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun
pelajaran.
BAB
VII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
12
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS
(AD-OSIS) SMP Negeri 1 Gumelar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain yang sah.
(2) Anggarn Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah,
berdasarkan Anggaran Dasar.
Pengurus OSIS 2012-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar