VISI

BERIMTAK BERBUDI PEKERTI LUHUR DAN UNGGUL DALAM PRESTASI

Senin, 01 April 2013

OSIS





 



ANGGARAN DASAR OSIS
SLTP NEGERI 1 GUMELAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra sekolah SMP Negeri 1 Gumelar yang selanjutnya disingkat OSIS SMP Negeri 1 Gumelar
Pasal 2

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan di SMP Negeri 1 Gumelar, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas

BAB II 
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 4

Organisasi ini berasaskan Pancasila.

Pasal 5

Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insasi pembangunan nasional guna:
a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
e. mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pasal 6

(1) Organisasi ini bersifat intrasekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;
(2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari SMP Negeri 1 Gumelar, Kabupaten Banyumas

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7

(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar di SMP Negeri 1 Gumelar
(2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota;
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa SMP Negeri 1 Gumelar, atau meninggal dunia.

Pasal 8

Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9

(1) Setiap anggota mempunyai hak:

a. mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
b. memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
c. berbicara secara liasa, tertulis, atau tidak tertulis.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk:

a. memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. menghormati tenaga kependidikan;
d. memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (6K) di sekolah
.

BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10

(1) Perangkat OSIS terdiri atas:
a. Pembina OSIS;
b. Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK); dan
c. Pengurus OSIS.
(2) Pembina OSIS terdiri atas:
a. Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua;
b. Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran.
(3) Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
a. Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
b. Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.
(4) Pengrus OSIS terdiri atas:
a. Ketua,
b. Wakil Ketua I,
c. Wakil Ketua II,
d. Sekretaris,
e. Wakil Sekretaris I,
f. wakil Sekretaris II,
g. Bendahara,
h. Wakil Bendahara, dan 
8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
(1) Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
(3) Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
(4) Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
(5) Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
(6) Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
(7) Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
(8) Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
 
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11

Masa jabatan anggota Musyarawat Perwakilan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.



BAB VII
PENUTUP
Pasal 12

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) SMP Negeri 1 Gumelar  ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain yang sah.
(2) Anggarn Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran Dasar.

Pengurus OSIS 2012-2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar